Sebelumnya telah dibahas mengenai cara untuk menghindari plagiarisme. Namun, mengapa kita harus sangat memperhatikan plagiarisme? Pada artikel ini akan kita kenal lebih dekat mengenai definisi hingga sanksi pelaku plagiarisme.
Definisi plagiarisme menurut beberapa sumber
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 menyatakan:
“Plagiat adalah perbuatan sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai.”
Menurut Oxford American Dictionary dalam Clabaugh (2001) plagiarisme merupakan
Mengapa terjadi Plagiarisme?
Tanpa kita sadari seringkali terjadi tindakan plagiarime disekitar kita. Beberapa alasana orang melakukan tindakan plagiarisme sebagai berikut:
- Kurangnya minat membaca dan menganalisis referensi yang dimiliki
- Kurangnya informasi dan pembelajaran mengenai plagiarisme
- Waktu penelitian yang terbatas sehingga menyebabkan orang melakukan copy-paste
- Kurangnya pemahaman kapan dan bagaimana harus melakukan pengutipan
Tipe-tipe Plagiarisme
Berikut beberapa penjelasan mengenai tipe-tipe plagiarisme menurut Soelistyo (2011):
- Plagiarisme Kata demi Kata (Word for word Plagiarism). Penulis menggunakan kata‐kata penulis lain (persis) tanpa menyebutkan sumbernya
- Plagiarisme atas sumber (Plagiarism of Source). Penulis menggunakan gagasan orang lain tanpa memberikan pengakuan yang cukup (tanpa menyebutkan sumbernya secara jelas)
- Plagiarisme Kepengarangan (Plagiarism of Authorship). Penulis mengakui sebagai pengarang karya tulis karya orang lain.
- Self-Plagiarism. Termasuk dalam tipe ini adalah penulis mempublikasikan satu artikel pada lebih dari satu redaksi publikasi dan mendaur ulang karya tulis/karya ilmiah. Yang penting dalam self-plagiarism adalah bahwa ketika mengambil karya sendiri, maka ciptaan karya baru yang dihasilkan harus memiliki perubahan yang berarti. Artinya karya lama merupakan bagian kecil dari karya baru yang dihasilkan. Sehingga pembaca akan memperoleh hal baru, yang benar‐benar penulis tuangkan pada karya tulis yang menggunakan karya lama.
Ruang Lingkup Plagiarisme
Beberapa ruang lingkup yang bisa di kategorikan sebagai tindakan plagiarisme;
- Menggunakan gagasan, teori atau pandangan orang lain tanpa menampilkan sumbernya.
- Mengutip kata-kata atau kalimat orang lain tanpa menyebutkan identitas sumbernya
- Mengakui karya orang lain sebagi karya sendiri
- Melakukan parafrasetanpa mencantumkan sumbernya
- Menggunakan data atau informasi milik orang lain tanpa menuliskan sumbernya
Sanksi Plagiarisme
Di Indonesia khususnya sudah dibuat peraturan terkait pelanggaran Plagiarisme:
- Undang‐Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 25 ayat 2 dan pasal 70 mengatur sanksi bagi masyarakat yang melakukan plagiat, khususnya yang terjadi di lingkungan akademik. Sanksi tersebut adalah sebagai berikut:
- (Pasal 25) ayat 2:
Lulusan perguruan tinggi yang karya ilmiahnya digunakan untuk memperoleh gelar akademik, profesi, atau vokasi terbukti merupakan jiplakan dicabut gelarnya.
- (Pasal 70)
Lulusan perguruan tinggi yang karya ilmiahnya digunakan untuk memperoleh gelar akademik, profesi, atau vokasi terbukti merupakan jiplakan dicabut gelarnya.
- Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2010 telah mengatur sanksi bagi mahasiswa yang melakukan tindakan plagiat. Jika terbukti melakukan plagiasi maka seorang mahasiswa akan memperoleh sanksi sebagai berikut:
- Teguran
- Peringatan tertulis
- Penundaan pemberian sebagian hak mahasiswa
- Pembatalan nilai
- Pemberhentian dengan hormat dari status sebagai mahasiswa
- Pemberhentian tidak dengan hormat dari status sebagai mahasiswa
- Pembatalan ijazah apabila telah lulus dari proses pendidikan.
Redaksi: Y. Rahmawati, Editor: I. Busthomi